Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Regulasi dan Aksi

Petrus Rieman Lande

Sari


Tulisan ini bertujuan memaparkan suatu persepsi tentang upaya pernberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yang terkesan maju mundur dan berputar - putar. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senantiasa ditujukan pada upaya pencegahan (preventif) dan upaya penindakan (Represif). Dalam rangka Pemberantasan Korupsi telah banyak undang - undang dan peraturan dibentuk, senantiasa diperbaiki dan disempurnakan seiring dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi. Dalam penerapannya temyata tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Intervensi kekuasaan, politik, uang dan kepentingan pribadilkelompok sangat kental.

Referensi


Adnan Buyung Nasution. Paradigma Bam Pemberantasan Korupsi, Tekad dan Perangkat Baru Menyapu Korupsi. Makalah, Bandung,

Mei2001.

Akil Mochtar. Memberantas Korupsi, Efektifitas Sis/em Pembalikan

Beban Pembuktian Da/am Gratifikasi. Q-Communication, Jakarta,

Herrnien Hadrati Kuswadji. Korupsi di Indonesia. Bima Aditya Bhakti,

Bandung,2004

Indiyanto Seno Adji. Korupsi dan Hukum Pidana. Kantor Pengacara dan Konsultan Hukurn Prof. Oemar Seno Adji, SH dan Rekan, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, 2001

Loebby Luqrnan, Masalah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. BPHN, Departemen Kehakiman dan HAM RI, 1998/1999

Martiman Prodjoharnidjoyo. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999). Mandar Maju, Bandung, 2001

Farah Dewi, Siti Nurfitriah, "Analisis Pengaruh Korupsi terhadap Pertumbuhan, Investasi Domestik dan FDr>, Tesis, Program Pasca Sarjana VI, Depok 2002.

Subiman, Nina LL., "Link Between Fi Characteristics, Bribbery, And Illegal

Logging in Indonesian

Tanzi, Vito, "Policies, Institutions and The Dark Side of Economics"

,Edward Elgar Publishing Limited, UK, 2000


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.