Independensi Hakim dalam Memutus Perkara

Abdul Rahim

Sari


Peraturan perundang-undangan yang secara tegas dan rinei berkenan dengan kedudukan seorang hakim saat ini belum rnemadai, oleh karena itu tidakIah mengherankan jika penyelesaian kasus-kasus yang
.melibatkan perilaku para hakim menjadi agak sulit dipecahkan. Guna mengantisipasi kesulitan tersebut, diperlukan suatu aturan yang menyangkut tingkah laku para hakim dalam satu bentuk semacam
code of conduct yang diharapkan dapat mengakomodasi berbagai
aturan main secara detail mengenai tingkahlaku mana yang dibolehkan dan yang dilarang bagi hakim,

Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Referensi


Anonim. 2000. Guru dan Transparansi Sekolah dalam Otonomi Daerah. Pinisi. No. 07 Tahun XXIV. Nopember - Desember.

Fattah, N. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. PT Remaja Rosda Karya, Bandung.

Harefa, A. 2001. Pembelajaran di Era Serba Otonomi., Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Surachmad, W. 1986. ·IJmu Kependidikan untuk Pembangunan: Sebuah. Kebutuhan Strategik Dunia Ketiga. Prisma (2). Februari...

Suryadi, A. 1991. Improving the Educational Quality of Primary. School. MOE. Jakarta. . ..

Tilaar... 1992.. Manajemen Pendidikan Nasional. Remaja Resda :K~3; 'Bandung ..

Toffler, A. 1980. The ThirdWave. The Bantam Books; New, York. .

Zamroni, 2000. Paradigma. .Pendidikan Masa Depan. Bigraf Publishing, Yogyakarta


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.