Narkotika dan Penanggulangannya di Kota Palopo

Moch Djabir

Sari


Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang klasifikasikan sebagai suatu kejahatan yang terorganisir, keadaan ini telah sangat memprihatinkan terutama di kalangan remaja atau generasi muda. Sebab itu, perlu dilakukan pencegahan secara seksama, terarah dan terpadu, Data Polres Palopo menunjukkan frekuensi terjadinya penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu 5 tahun terakhir (2005-2009) mengalami fluktuasi, faktor yang paling utama yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika adalah faktor lingkungan baik di lingkungan keluarga maupun dari lingkungan sekitamya (pergaulan). Adapun upaya yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Kota Palopo adalah upaya preventif dan upaya represif sampai dengan tahap rehabilitasi.

Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Referensi


mger, Kriminalit dan Pelanggarannya, PT.Raja Grafindo Persada,

. 1987

lwin H. Sutherlanda, Problematika Kejahatan dan

Penanggulanganny~AJnllco,Bandung, 1985

ujadi, M. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Aeara Pidana), Lengkap disertai Lampiran-Lampiran yang berkaitan dengan aeara pidana di Indonesia, Politeria, Bogor, 1989

oejatno, Pengantar Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta, 1986

iedjono, D, Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia, PT. Karya

Nusantara, Bandung, 1987


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.