Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

M.S Linthin

Sari


Otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. Dalam otonorni daerah terdapat unsur-unsur : batas wilayah, masyarakat dan pemerintahan. Pada otonomi daerah, prakarsa, wewenang dan tanggung jawab mengenai urusan-urusan tersebut diatas menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. Dalam menggunakan fungsi kontrolnya DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, pengelolaan keuangan daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah. Pengawasan atas pelaksanaan APBD diarahkan untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Referensi


Aipin Syarifm dan Dedah Juhaedah, 2005, Pemerintahan Daerah Di

Indonesia, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Siswanto Sunarno H., 2006, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Tidjaja HAW., 2005, Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di

Indonesia, PT. Grafika Persada, Jakarta. UD Negara RI Tahun 1945.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.